Anggaraksa (05/08/2024). Bertempat di Aula Desa Anggaraksa, telah dilaksanakan kegiatan Pembentukan Lembaga Adat Desa Anggaraksa, turut hadir Kepala Desa, Sekdes, Kawil, BPD, tokoh masyarakat, Tokoh Perempuan dan tokoh pemuda, serta Mahasiswa KKP STAI Kembang Kerang dll.
Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) Anggaraksa dilatar belakangi Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah berdasarkan ketentuan Pasal 153 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Secara definisi dalam permendagri yang diundangkan pada tanggal 27 April 2018 bahwa Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Dimana Lembaga Adat Desa (LAD) merupakan entitas yang memiliki peran penting dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat, tradisi, serta budaya lokal di tingkat desa atau masyarakat adat.
Dikutip dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:
- Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
- Berkedudukan di Desa setempat;
- Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- Memiliki kepengurusan yang tetap;
- Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- Tidak berafiliasi kepada partai politik.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa
LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAD berfungsi:
- Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
- Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
- Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
- Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
- Mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.
- Adapun hasil dari rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa Anggaraksa (9/82023) sebagai berikut:
- Ketua Lembaga Adat Desa Anggaraksa berdasarkan hasil musyawarah yaitu Bapak H. Mujahidul Akbar
- Nama dari Lembaga Adat Desa Anggaraksa berdasarkan hasil musyawarah yaitu “TUNAS TELINDUNG” Desa Anggaraksa
Demikian sekilas info tentang musyawarah Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) hari ini, semoga apa yang dirancang dan direncanakan berjalan sesuai harapan. Aamiin.